Keabsahan Saksi Non-Muslim sebagai Alat Bukti pada Sidang Pembuktian di Pengadilan Agama

Penulis

  • Niken Junika Sari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Hasnuldi Miaz Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Kata Kunci:

Hukum Islam; Alat Bukti; Pengadilan Agama

Abstrak

Di dalam Al-qur’an tidak dijelaskan mengenai persyaratan seorang saksi agar kesaksian yang diberikan dapat diterima sebagai alat bukti pada sidang di pengadilan. Para ahli hukum Islam (fuqaha) umumnya sepakat bahwasannya kesaksian non-muslim terhadap perkara orang Islam tidak diperkenankan. Sebagaimana yang kita ketahui, pengadilan agama berlandaskan pada asas personalitas keislaman. Oleh karena itu, syarat mengenai keislaman seorang saksi di pengadilan agama ini mendapat tanggapan sekaligus menjadi perbincangan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan merujuk pada hukum acara perdata positif dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Memaksakan para pihak yang berperkara untuk membawa saksi muslim pada sidang pembuktian di pengadilan agama bukanlah solusi, karena pada dasarnya, majelis hakim di pengadilan agama bertugas mencari kebenaran formil. Selama saksi non-muslim yang diajukan oleh pihak yang berperkara memenuhi syarat formil yaitu melafalkan kalimat sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing sebelum memberikan kesaksian dan selama saksi tersebut dapat memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa yang benar-benar ia saksikan dan dengar secara langsung atau dalam artian bukan memberikan keterangan yang bersumber dari asumsi-asumsi dan pendapat yang ia rangkai sendiri menurut keyakinannya, maka kesaksian dari saksi non-muslim dapat diterima sebagai alat bukti yang sah pada sidang pembuktian di pengadilan agama.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

30-12-2024

Cara Mengutip

Keabsahan Saksi Non-Muslim sebagai Alat Bukti pada Sidang Pembuktian di Pengadilan Agama. (2024). Al-Authar (Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam), 3(2), 52-65. https://jurnal-stai.babunnajah.ac.id/index.php/al-authar/article/view/80