Analisis Hukum Perjanjian Pra-Nikah
(Studi Hukum Islam dan Hukum Positif)
Kata Kunci:
analisis, Perjanjian, Pra-nikahAbstrak
Perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) merupakan kesepakatan yang dibuat sebelum pernikahan dilaksanakan dan bersifat mengikat bagi kedua pihak. Perjanjian ini mengatur pembagian harta kekayaan pasangan suami-istri jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Penelitian ini membahas pelaksanaan perjanjian tersebut serta posisinya dalam hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, di mana data yang dikumpulkan berasal dari teori, konsep, dan ide pemikiran. Hasil analisis menunjukkan bahwa perjanjian pra-nikah dilakukan secara tertulis berdasarkan kesepakatan kedua pihak, yang menimbulkan konsekuensi hukum bahwa para pihak terikat pada perjanjian tersebut dan wajib mematuhinya. Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian (wanprestasi), maka dapat diajukan gugatan, baik gugatan cerai maupun ganti rugi. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk mengeluarkan aturan khusus yang mengatur perjanjian perkawinan agar dapat diterapkan secara nasional di Indonesia. Calon suami-istri juga disarankan untuk memahami hakikat perjanjian perkawinan sebelum membuat kesepakatan tersebut.