Etika Profesi Hakim Dalam Kekuasaan Kehakiman Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Komparatif Hukum Islam dan Undang Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)

Penulis

  • Amum Mahbub Ali STAI Babunnajah Pandeglang
  • Musa Musa STAI Babunnajah Pandeglang
  • Dani Romdoni STAI Babunnajah Pandeglang

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang etika profesi hakim dalam konteks kekuasaan kehakiman menurut hukum Islam dan hukum positif, dengan fokus pada perbandingan antara prinsip-prinsip etika dalam hukum Islam dan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Etika profesi hakim merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan peradilan yang adil dan berintegritas. Dalam hukum Islam, etika hakim diatur dengan ketat melalui berbagai sumber seperti Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama, yang menekankan pada kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab moral. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh hakim dalam menjalankan tugasnya, seperti independensi, imparsialitas, dan profesionalisme. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-komparatif untuk menganalisis persamaan dan perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam sumber hukum dan metode penerapan, kedua sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan tugas kehakiman. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan etika profesi hakim yang lebih komprehensif dan aplikatif di Indonesia.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2021-03-12