Tinjauan Yuridis tentang Status Istri Suami dan Anak Pasca Perkara Isbat Nikah Kumulasi Cerai Gugat (Analisi Putusan No. 114/Pdt.G/2021/PA.Pdlg) (Penelitian di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Tahun 2022)
Kata Kunci:
Tinjauan Yuridis, Status Istri, status suami, status anakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis mengenai status istri, suami, dan anak setelah perkara isbat nikah yang dikumulasi dengan cerai gugat, dengan analisis pada Putusan No. 114/Pdt.G/2021/PA.Pdlg. Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk mengesahkan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi. Dalam kasus ini, permohonan isbat nikah digabungkan dengan cerai gugat, yaitu permintaan perceraian yang diajukan oleh salah satu pihak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang pada tahun 2022. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah perkara isbat nikah dikabulkan, status perkawinan diakui secara hukum, sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut memiliki status hukum yang jelas. Namun, penggabungan dengan cerai gugat menyebabkan implikasi hukum tambahan, termasuk hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan status perkawinan setelah perceraian.
Putusan No. 114/Pdt.G/2021/PA.Pdlg memberikan gambaran bagaimana pengadilan agama memutus perkara yang melibatkan isbat nikah dan cerai gugat sekaligus. Analisis putusan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan hukum keluarga di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hak-hak hukum pihak-pihak terkait.