Pembagian Harta Waris Sebelum Muwaris Meninggal Dunia Ditinjau Dari Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf (a)

Penulis

  • Rahmatullah STAI Babunnajah

Abstrak

Penelitian ini berjudul "Pembagian Harta Waris Sebelum Muwaris Meninggal Dunia Ditinjau dari Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 Huruf (a)." Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan implikasi pembagian harta waris yang dilakukan oleh muwaris (pemberi waris) sebelum ia meninggal dunia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf (a). Pasal tersebut mendefinisikan warisan sebagai harta peninggalan seseorang yang berhak dibagi kepada ahli waris setelah orang tersebut meninggal dunia. Namun, dalam praktik masyarakat Indonesia, khususnya yang berpegang pada hukum Islam, sering ditemukan kasus di mana muwaris membagikan harta warisannya sebelum meninggal dunia. Penelitian ini mengkaji apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam KHI dan bagaimana hal ini mempengaruhi hak-hak ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui studi literatur, analisis dokumen hukum, serta wawancara dengan praktisi hukum Islam dan ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta waris sebelum kematian muwaris dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa di antara ahli waris, terutama jika tidak diatur dengan jelas dalam dokumen resmi atau wasiat yang sah menurut hukum. Penelitian ini juga membahas pandangan hukum Islam mengenai hibah, hadiah, dan wasiat, serta bagaimana ketentuan-ketentuan tersebut berkaitan dengan pembagian harta sebelum kematian muwaris. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang interpretasi Pasal 171 huruf (a) KHI dan memberikan rekomendasi untuk harmonisasi antara praktik sosial dengan hukum positif Islam di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada upaya meningkatkan kepastian hukum dalam pembagian harta waris dan memberikan solusi praktis untuk meminimalisir konflik keluarga yang timbul akibat pembagian harta waris yang dilakukan sebelum muwaris meninggal dunia

Referensi

Diterbitkan

2021-06-05