Kedudukan Delik Pencemaran Nama Baik terhadap Pejabat Negara
Analisis Yuridis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-XIII/2015
Kata Kunci:
Nama Baik, Pencemaran, Pejabat NegaraAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 serta bagaimana penerapan delik pencemaran nama baik terhadap pejabat Negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif dengan menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hokum primer, sekunder dan bahan hokum tertier. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif, dimana pembahasannya disampaikan dari hal-hal yang bersifat umum hingga mengerucut terhadap hal-hal yang bersifat khusus dari permasalahan yang sedang diteliti.Hasil penelitian menunjukan Telah terjadi pergeseran pemikiran di Negara Indonesia ke arah Negara hukum yang lebih demokratis. Dalam Negara hukum yang demokratis, persamaan derajat dn kedudukan warga Negara di hadapan hukum menjadi salah satu tujuan yang harus dicapai. Mencapai hal demikian adalah semangat yang diusung oleh proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang menjadi tonggak berdirinya Negara hukum. Pergeseran pemikiran tersebut terus berproses sehingga menempatkan atau memposisikan kedudukan dan perlakuan yang sama setiap warga Negara di depan hukum. Mahkamah berpendapat dasar pembedaan tersebut sudah waktunya ditinjau ulang mengingat adanya perubahan atau perkembangan nilai-nilai dalam masyarakat, bangsa bahkan kehidupan bernegara. Pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor : 31/PUU-XIII/2015, penerapan aturan hukum pidana mengenai pencemaran nama baik terhadap 126 pejabat Negara mengalami perubahan yang mendasar dalam acara peradilannya, dimana sebelum adanya putusan tersebut pencemaran nama baik terhadap pejabat Negara merupakan bukan delik aduan (delik biasa), setelah adanya putusan tersebut delik tersebut berubah menjadi delik aduan yang mengharuskan si korban melaporkan secara langsung terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dialaminya.