[1]
2024. Analisis Makna “Alasan Sangat Mendesak” Pasal 7 Ayat 2 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Al-Authar (Jurnal Pendidikan dan Hukum Islam). 3, 2 (Des 2024), 66–71.