Analisis Makna “Alasan Sangat Mendesak” Pasal 7 Ayat 2 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Kata Kunci:
Dispensasi kawin; alasan mendesak; law number 16 of 2019Abstrak
Jurnal ini membahas analisis makna "alasan sangat mendesak" dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang termasuk dalam kategori "sangat mendesak" yang dapat diajukan dalam permohonan dispensasi pernikahan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis mengeksplorasi berbagai alasan yang sering diajukan dalam permohonan dispensasi, termasuk faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi keputusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada ketentuan yang jelas dalam undang-undang, interpretasi hakim terhadap "alasan sangat mendesak" dapat bervariasi, tergantung pada konteks dan bukti yang diajukan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai proses hukum dalam permohonan dispensasi pernikahan di Indonesia.
Kata kunci: Dispensasi kawin; alasan mendesak; law number 16 of 2019