Studi Komperatif Pandangan Imam Asy-Syafi’I dan Siti Musdah Mulia Tentang Pernikahan Antar Agama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pandangan Imam Asy-Syafi'i, seorang ulama klasik dalam tradisi fikih Islam, dan Siti Musdah Mulia, seorang cendekiawan kontemporer dan aktivis hak-hak perempuan, mengenai pernikahan antar agama. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis dasar pemikiran, argumen, dan implikasi dari pandangan masing-masing tokoh terhadap praktik pernikahan antar agama dalam masyarakat Muslim.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis teks dari karya-karya Imam Asy-Syafi'i, terutama dalam kitab "Al-Umm," serta tulisan dan publikasi Siti Musdah Mulia yang membahas pernikahan dan hak-hak perempuan dalam Islam. Pendekatan komparatif digunakan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam pandangan kedua tokoh tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Asy-Syafi'i secara tegas melarang pernikahan antar agama, terutama antara seorang perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim, berdasarkan interpretasi terhadap Al-Quran dan Hadis. Larangan ini didasarkan pada prinsip menjaga aqidah dan kehormatan perempuan Muslim, serta potensi risiko terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Sebaliknya, Siti Musdah Mulia menawarkan perspektif yang lebih inklusif dan kontekstual terhadap pernikahan antar agama. Dengan pendekatan hermeneutik dan mempertimbangkan konteks sosial modern, Musdah Mulia mengusulkan bahwa pernikahan antar agama dapat diterima dengan syarat adanya kesepakatan bersama, saling menghormati, dan komitmen untuk menjaga keberagamaan masing-masing. Pandangan ini mencerminkan upaya untuk memperjuangkan hak-hak individu dan kesetaraan gender dalam bingkai hukum Islam yang dinamis.